Gender dan Islam ?

Resume Buku
Judul Buku                  : Gender dan Islam
Editor                          : Waryono Abdul Ghofur & Muh. Isnanto
Penerbit                       : PSW IAIN Sunan Kalijaga
Jumlah Halaman          : 250
Tahun                          : 2002

Al-Qur’an dan Peran Publik Perempuan

Gerakan feminisme dan isu ketidakadilan gender pertama kali masuk ke Indonesia pada awal 1960-an hingga saat ini, di mana isu ini telah menjadi bagian dari fenomena dan dinamika social masyarakat Indonesia. Persoalan kegenderan yang dihadapi oleh kaum perempuan pada umumya berasal dari dua arah: dari luar (eksternal) dan dari dalam (internal). Problem eksternal, misalnya berupa masih kuatnya untuk tidak mengatakan masih ada reaksi kontra yang berbasis pada budaya patriarkis dari sebagian unsur masyarakat. Sementara problem internalnya adalah munculnya kegalauan dan kegamangan psikologis pada diri kaum perempuan itu sendiri ketika mereka mengaktualisasikan peran public. (hal.1)

Menurut Amina Wadud, Alqur’an merupakan sejarah moral. Ia mengajukan nilai-nilai moral yang bersifat ekstra-historis dan transcendental, sehingga ‘tempat mereka dalam sejarah tidak melemahkan dampak praktisnya atau, katakanlah maknanya. Rentang waktu al-Qur’an tidak terbatas pada fakta-fakta dan peristiwa-peristiwa actual yang terjadi, tetapi juga tentang hikmah di balik peristiwa semacam itu dan efek psikologinya. Kita tidak mempunyai petunjuk pasti mengenai banyak cerita untuk menentukan apakah itu bersifat sejarah atau metaforis, harfiah dan kiasan. (hal. 12)

Peran dari kaum perempuan yang dibicarakan dalam al-Qur’an masuk ke dalam salah satu kategori dalam disklasifikasikan oleh Amina Wadud: pertama, peran yang menggambarkan konteks social, budaya, dan sejarah di mana si perempuan tinggal, tanpa pujian tau kritik sekalipun dari al-Qur’an. Kedua, peran yang memainkan fungsi keperempuan yang secara universal diterima (yaitu mengasuh atau merawat), yang bisa diberikan beberapa pengecualian-atau bahkan telah diberikan dalam al-Qur’an sendiri. Ketiga, peran yang memainkan fungsi spesifik non-jender, yakni peran yang menggambarkan usaha manusia di muka bumi dan disebutkan dalam al-Qur’an untuk menunjukkan jenis kelamin pelakunya, yang kebetulan seorang perempuan. (hal. 13)

Menurut pandangan Afzalur Rahman al-Qur’an secara eksplisit mengokohkan kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagai manusia dalam konteks, antaralain: pertama, perbuatan-perbuatan praktis: al-Qur’an akan menilai setiap manusia hanya berdasarkan prestasi ketakwaannya, bukan karena jenis kelamin. Kedua, atas dasar saling berpasangan (Zaujain): al-Qur’an mendeklarasikan laki-laki dan perempuan merupakan pasangan yang diciptakan satu untuk lainnya, dan karena itu, mereka memiliki status yang setara dalam semua aspek. Ketiga, sebagai bagian dari Makhluk: al-Qur’an dalam berbagai konteks menyatakan bahwa semua manusia, termasuk perempuan, diingatkan akan tugas-tugas mereka terhadap Allah, dan tidak membuat perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keempat, Keimanana; al-Qur’an menganjurkan kepada seluruh umat manusia, laki-laki dan perempuan, untuk mentaatiajaran-ajaran Allah dan untuk beriman kepada-Nya. (hal. 28-30)

Menurut Haifaa A. Jawad, Islam telah memberikan suatu janinan yang tegas dan pasti kepada kaum perempuan baik dalam peran social, hak-hak politik dan ekonomi, pendidikan dan pelatihan, maupun kesempatan kesempatan kerja. Secara teoritis, perempuan dalam Islam diberikan beberapa hak, antara lain: (1) Hak independensi kepemilikan. (2) Hak memelihara identitas diri. (3). Hak pendidikan. (4) hak berpartisipasi dalam politik dan peristiwa-peristiwa public.

Relasi Gender Dalam al-Qur’an (Studi Kritis Terhadap Tafsir al-Thabari dan al-Razi)

Menurut  al-Thabari dan al-Razi, yang dimaksud dengan nafs wahidah dalam surah al-Nisa’ ayat 1 adalah Adam, dan zaujaha adalah isterinya (Hawa). Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, argument yang dikemukakan berdasarkan ayat, min yang terdapat dalam kalimat wa khalaqa minha zaujaha adalah min tab’idhiyah, ini berarti Hawa diciptakan dari bagian tubuh Adam. Selanjutnya berdasarkan hadits Nabi riwayat Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan secara ekspisit penciptaan wanita dari tulang rusuk laki-laki.

Bahkan al-Razi menyebutkan telah ijmak ulama yang dimaksud dengan nafs wahidaj adalah Adam, dan zaujaha adalah isterinya (Hawa). Namun ia juga mengutip pendapat Abu Muslim al-Asfahani yang mengatakan bahwa dhamir ha pada kata minha bukan dari bagian tubuh Adam, tetapi “dari jins Adam(min jinsiha). Sehingga bisa dipahami bahwa asal-usul Hawa bukan dari Adam, tetapi dari unsur “genetika yang satu” dari hal mana seluruh makhluk hidup berasal. Dalam hal ini, saying sekali al-Razi tidak memberikan perincian dan analisa kritis pendapat tersebut, padahal pendapat ini bisa dijadikan perbandingan dengan atau pendapat altenatif di samping pendapat ulama jumhur. Dan al-Razi juga tidak menyebutkan secara pasti pendapatnya sendiri. Sehingga penafsiran mereka dikritik oleh para feminis Muslim. (hal. 75)

Konsep Kepemimpinan Rumah Tangga

Al-Thabari, al-Razi, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha sepakat menyatakan bahwa suami adalah pemimpin terhadap isterinya dalam rumah tangga. Argumennya adalah pernyataan al-Qur’an al-rijal qawwamun ‘ala al-nisa;. Kata qawwam dalam kalimat tersebut diartikan sebagai pemimpin. Al-Qur’an mengemukakan dua alasan kenapa suami yang menjadi pemimpin. Pertama,karena kelebihan yang diberikan oleh Allah kepada mereka. Kedua, karena kewajiban mereka memberi nafkah keluarga. Namun demikian para mufassir di atas berbeda pendapat dalam menerangkan apa kelebihan suami atas isteri. Apakah kelebihan fisik, intelektual atau agama, atau semuanya sekaligus. (hal. 76)

Menurut Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga bukan menunjukkan derajat wanita lebih redah disbanding laki-laki, tapi karena kepemimpinan itu didasarkan kepada kelebihan yang dimiliki laki-laki serta tanggung jawab yang harus dipikulnya. Di samping itu, kepemimpinan laki-laki terhadap wanita dalam rumah tangga harus bersifat demokratis, bukan kepemimpinan absolut yang membatasi kebebasan wanita. (hal. 76)

Menurut Asghar, keunggulan laki-laki adalah keunggulan fungsional, bukan keunggulan jenis kelamin. Pada masa ayat itu diturunkan, laki-laki bertugas mencari nafkah dan wanita di rumah menjalankan tugas domestic. Arena kesadaran social wanita waktu itu masi rendah, maka tugas mencari nafkah dianggap sebagai keunggulan. Oleh karena itu kepemimpinan laki-laki atas wanita bersifat kontekstual, bukan normative. Apabila konteks sosialnya berubah, doktrin out dengan sendirinya juga akan berubah. Sementara Amina menerima kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga, asal laki-laki danggup membuktikan kelebihannya dan kelebihan itu digubakan untuk mendukung wanita. Kelebihan laki-laki yang diakui Amina hanyalah kelebihan hak waris yang secara jelas diterapkan oleh al-Qur’an. (hal. 76-77)

Terjadinya bias gender dalam ketentuan hukum (fiqh) disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah pemahaman yang sepihak oleh laki-laki tentang nas, budaya local, dan kecenderungan tekstualisme. (hal, 56)

Untuk membangun fiqh yang berperspektif gender, maka perlu adanya upaya rekonstruksi metodologis, yakni berkenaan denga metode istinbat hukum dengan melakukan beberapa langkah metodologis berkenaan dengan: pemahaman terhadap dalil, baik yang qat’iy maupun yang zainniy dan perlakukannya secara wajar, menggunakan kaidah-kaidah dalam penafsiran atas dalil beserta sighat lafaznya, memperhatikan prinsip-prinsip atau asas-asas tasyri’I, dan mengacu kepada maqasid al-tasyri’. Di damping itu perlu membangun kerangka istinbat yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) mengembangkan Ijtihad Bayani; Mendialogkan Pemahaman Ta’abbudi dan Ta’aqqudi. (2) mengembangkan Pendekatan Ta’aqquli dalam Istinbat Hukum , dengan kata lain kita dalam memahami ketentuan nas tidak hanya secara tekstual atau manqul al-ma’na, namun juga secara ma’qul al-ma’na, yakni pemahaman nas secara rasional dan ilmiah. (3). Membangun Hukum Dengan Qawa’id Usuliyyah atau Qaqa’id Furu’iyyah yang Relevan. (4). Membudayakan Prlunya Hermeneutika dalam Istinbat Hukum. (hal. 160-161)

0 komentar:

Post a Comment

Bagaimana menurut Anda? Senang sekali jika Anda mau berbagi pendapat dengan saya disini. :)

My Instagram